Jumat, 10 Januari 2014

WAWASAN NUSANTARA



          Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Dua aspek Wawasan Nusantara bagi Negara dan Bangsa Indonesia yaitu :
1.     Aspek fisik geografis wilayah Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan dengan ribuan pulau besar kecil didalamnya. Satu pulau yang lain di pisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas, menjadikan terpisahnya antara satu bagian Negara dengan wilayah Negara yang lain dalam Negara Indonesia. Disamping itu juga terdapatnya jarak yang sangat jauh antara pusat dengan daerah.
2.     Aspek sosial kultural masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia diwarnai oleh macam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan daerah, bahasa, dan sebagainya. Kehidupan Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut.
Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Inti dari politik adalah kekuatan karena penggunaan kekuatan itu sangat penting, perlu ada pengertian serta pembatasan arti kekuatan dan penggunaannnya sesuai dengan nilai-nilai moral.

1.     Friederich Ratzel
Mengemukakan geopolitik sebagai pelengkap ilmu bumi politik.
2.     Karl Haushofer
Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi Negara untuk memperoleh ruang hidupnya.
3.     Karl Haushofer
Geopolitik sebagai ajaran politik yang meliputi ajaran-ajaran ekspansionalisme dari Nazi Jerman dengan bentuk-bentuk ajaran politik geografi, menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa, dan tekanan-tekanan rasial, ekonomi dan social sebagai faktor-faktor yang mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.

1.     Dasar pemikiran Historis dan Yuridis Formal : Perkembangan Konsep Wawasan Nusantara
Territorial-Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 menentukan lebar wilayah Hindia-Belanda adalah 3 mill diukur dari garis air rendah dipantai setiap pulau. Hal itu mengganggu kepentingan Negara Indonesia terutama dari segi pertahanan dan keamanan karena dilaut bebas kapal-kapal asing dapat masuk –keluar setiap saat tanpa ada yang dapat mempersoalkan, termasuk aparat pertahanan dan keamanan kita.
Tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yaitu Deklarasi Juanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mill, batas tersebut berdasarkan point to point theory. Pengumuman tersebut diundangkan didalam UU No. 4 tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1960) dan dinyatakan sebagai Ketetapan MPR tahun 1973, 1978, 1983, sebagai “wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan”.
Tahun 1980 Indonesia mengumumkan Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) selebar 200 mill dari garis dasar.
Dua anggapan pokok mengenai hak atas laut yaitu :
1)     Res Nullius yang beranggapan bahwa laut itu tidk ada yang memiliki, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh siapa saja.
2)     Res Communis yang menyatakan bahwa laut milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh siapa pun.
Pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret mengumumkan ZEEI selebar 200 mil diukur dari garis dasar, disahkan dengan UU RI No.5/1983 tanggal 18-11-1983. Ini artinya segala sumber hayati yang terdapat dibawah permukaan laut, didasar laut dan di bawah laut menjadi hak eksklusif Negara Republik Indonesia. Akibatnya penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing menjadi terbatas daerahnya dan segala kegiatan penelitian, eksplorasi, dan eksploitasi harus memperoleh izin pemerintah Republik Indonesia. Tahun 1982 Konvensi Hukum Laut memberikan perluasan yuridiksi Negara-negara pantai di lautan bebas.
2.     Dasar Pemikiran dari Segi Kepentingan Nasional
Bangsa Indonesia selalu berusaha mempertahankan kelangsungan hidup sebagai suatu kebulatan yang utuh dan menyeluruh sesuai dengan prinsip kesatuan dan keseimbangan Pancasila. Letak dan keadaan Negara Indonesia mempengaruhi pula aspek-aspek kehidupan sosial.



3.     Batas Wilayah Indonesia
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1980, batas republik Indonesia dengan Negara lain, terdiri dari 3 jenis batas laut yaitu :
1)     Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mill laut ke luar, ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis dasar namanya dasar pedalaman.
2)     Batas Landas Kontinen
Adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi mofrologi, merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Lautan yang ada diatasnya adalah lautan yang dangkal (dangkalan) dengan kedalaman tidak lebih dari 150 meter.
3)     Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada jarak 200 mill dari garis dasar ke arah laut bebas adalah batas Zone Ekonomi Eksklusif bagi sebuah negara maritim. Batas ZEE di samudra Pasifik antara kepulauan Karolina dan Maluku Utara masih harus ditetapkan. Kewenangan negara  di wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut.
Ada 12 Pulau yang harus mendapatkan perhatian serius yaitu Pulau Rondo terletak di ujung barat laut PropinsI NAD, Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara berbatasan dengan Malaysia, Pulau Nipa terletak di Riau berbatasan langsung dengan Singapura, Pulau Sekantung terletak di Kepulauan Riau Utara berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan, Pulau Marore Pulau Marampit dan Pulau Miangas terletak Sumatera Utara berbatasan dengan Filipina, Pulau Fani Pulau Fanildo dan Pulau Bras terletak di Kepulauan Asia berbatasan dengan Kepulauan Palau, Pulau Batek terletak di Selat Ombai, Pulau Dana terletak di NTT berbatasan dengan Australia.
Latar Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara
1.     Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis memiliki karakteristik atau watak yang berada dengan Negara lainnya. Geografi Indonesia mengandung keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, setiap perumus kebijakan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang lingkup bangsa yang diatur politik ketatanegaraan.
2.     Aspek Kehidupan
a.      Latar Belakang Sosial Budaya
Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional (disamping politik, ekonomi, dan hankam) adalah factor dinamik masyarakat yng terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan social diantara anggota-anggotanya. Proses social dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesamaan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis sehingga wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan untuk menumbuhsuburkan faktor-faktor positif, terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta berusaha untuk mengurangi pengaruh negative dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa atau kalau dapat menghilangkannya.

b.     Tinjauan Kesejarahan
Sejarah dari Negara kerajaan yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Keduanya berlandaskan mewujudkan kesatuan wilayah meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Nuansa kebangsaan muncul sejak tahun 1900-an yang ditandai dari lahirnya sebuah konsep baru dan modern. Wawasan Kebangsaan Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama, agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Landasan Wawasan Nusantara
1.     Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila. Pelaksanaan Pncasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara.
2.     Landasan Konstitusional
Adalah Undang-Undang Dasar 1945 karena UUD merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.     Wadah (Coutour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

2.     Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional, untuk mencapai aspirasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Ada dua hal yang esensial yaitu:
1.     Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2.     Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua asspek kehidupan nasional.
3.     Tata Laku (Conduct)
Merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa bangsa Indonesia. 
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1.     Arah Pandang ke Dalam
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan seganap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Artinya bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.     Arah Pandang ke Luar
Artinya bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam aspek kehidupan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.     Kedudukan Wawasan Nusantara
Tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.     Fungsi Wawasan Nusantara
Berfungsi sebagai pedoman, mitivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.     Tujuan Wawasan Nusantara
Bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan kelompok golongan suku bangsa atau daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara bagi Bangsa Indonesia menjadi pola piker, pola sikap, dan pola tindak dalam menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

a.      Kehidupan Bidang Politik
Dalam kehidupan bidang politik diharapkan dapat menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Artinya membangun sistem kenegaraan yang tertata dan sejalan sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu saja, pembangunan Infrastruktur politik juga merupakan wujud tanggung jawab warga Negara Indonesia dalam ikut serta menyelenggarakan Negara sehingga tercapainya cita-cita masyrakat.
b.     Kehidupan Bidang Ekonomi
Kehidupan bidang ekonomi diharapkan akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Apabila pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan maka pelestarian sumber daya alam juga menjadi tanggung jawab seluruh warga Negara dimanapun ia berada. Hal ini tentu tidak akan menimbulkan kecemburuan pemanfaatan sumber daya dalam tiap-tiap daerah.
c.      Kehidupan Bidang Sosial Budaya
Akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia dari sang Pencipta.
2.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa-bangsa Lain di Dunia
a.      Perhatian pada Daerah Frontier
Daerah frontier bersifat dinamis artinya dapat bergeser sesuai dengan kadar pengaruh pemerintah terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif pemerintah pusat tidak lagi mencakup sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh kekuatan asing dari seberang perbatasan. Ada 3 prinsip kebijaksanaan mengatasi munculnya daerah frontier yaitu  adanya perbaikan system sirkulasi diseluruh wilayah Negara terutama daerah perbatasan Negara, upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai potensi daerah tersebut, upaya menjalin kerjasama dalam bidang budaya, ekonomi dan politik dengan Negara tetangga yang berbatasan.
b.     Implikasi Hukum Laut Internasional dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara
Hukum Laut Internasional (HLI) telah mengatur secara Internasional hubungan hak, kewenangan dan kewajiban Negara atas laut. Hokum laut internasional dengan tegas telah membarikan arti kesatuan wilayah bagi NKRI terhadap keberadaan perairan Indonesia. Di sisi lain tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan kewajiban Indonesia dalam ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan dan pendayagunaan perairan laut nusantara.
c.      Pemanfaatan Ruang Dirgantara
Menurut pemanfaatannya ada dua bagian yaitu ruang udara merupakan ruang yang berada diatas wilayah suatu Negara dengan batas-batas tertentu dan ruang antariksa merupakan ruang bebas yang berada di atas ruang udara. Upaya Negara Indonesia untuk memanfaatkan ruang dirgantara yaitu: pemanfaatan ruang dirgantara yang selalu dikaitkan dengan kepentingan mempertahankan kedaulatan dan keamanan Negara, pengembangan industri angkutan udara sipil beserta infra strukturnya yang berdaya saing global, pengembangan kekuatan penegak kedaulatan dan penjamin keamanan di ruang udara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar