Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Dua aspek
Wawasan Nusantara bagi Negara dan Bangsa Indonesia yaitu :
1. Aspek fisik
geografis wilayah Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan
dengan ribuan pulau besar kecil didalamnya. Satu pulau yang lain di pisahkan oleh
bentangan laut yang sangat luas, menjadikan terpisahnya antara satu bagian
Negara dengan wilayah Negara yang lain dalam Negara Indonesia. Disamping itu
juga terdapatnya jarak yang sangat jauh antara pusat dengan daerah.
2. Aspek sosial
kultural masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia diwarnai oleh
macam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan daerah, bahasa, dan
sebagainya. Kehidupan Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik yang
dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut.
Wawasan Nusantara
dan Geopolitik
Geopolitik
adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi
yang menjadi wilayah hidup. Inti dari politik adalah kekuatan karena penggunaan
kekuatan itu sangat penting, perlu ada pengertian serta pembatasan arti
kekuatan dan penggunaannnya sesuai dengan nilai-nilai moral.
1. Friederich
Ratzel
Mengemukakan geopolitik sebagai
pelengkap ilmu bumi politik.
2. Karl Haushofer
Geopolitik adalah landasan ilmiah
bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi
Negara untuk memperoleh ruang hidupnya.
3. Karl Haushofer
Geopolitik sebagai ajaran politik
yang meliputi ajaran-ajaran ekspansionalisme dari Nazi Jerman dengan
bentuk-bentuk ajaran politik geografi, menitikberatkan pada soal-soal strategi
perbatasan, ruang hidup bangsa, dan tekanan-tekanan rasial, ekonomi dan social
sebagai faktor-faktor yang mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam
dunia.
1. Dasar pemikiran
Historis dan Yuridis Formal : Perkembangan Konsep Wawasan Nusantara
Territorial-Zee en Maritieme Kringen
Ordonantie 1939 menentukan lebar wilayah Hindia-Belanda adalah 3
mill diukur dari garis air rendah dipantai setiap pulau. Hal itu mengganggu
kepentingan Negara Indonesia terutama dari segi pertahanan dan keamanan karena
dilaut bebas kapal-kapal asing dapat masuk –keluar setiap saat tanpa ada yang
dapat mempersoalkan, termasuk aparat pertahanan dan keamanan kita.
Tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah
perairan Indonesia yaitu Deklarasi Juanda
yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mill, batas
tersebut berdasarkan point to point
theory. Pengumuman tersebut diundangkan didalam UU No. 4 tahun 1960 tanggal
18 Februari 1960 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1960) dan dinyatakan sebagai
Ketetapan MPR tahun 1973, 1978, 1983, sebagai “wawasan dalam mencapai tujuan
pembangunan”.
Tahun 1980
Indonesia mengumumkan Zone Ekonomi
Ekslusif Indonesia (ZEEI) selebar 200 mill dari garis dasar.
Dua anggapan pokok mengenai hak atas laut yaitu :
1)
Res Nullius yang
beranggapan bahwa laut itu tidk ada yang memiliki, sehingga dapat diambil atau
dimiliki oleh siapa saja.
2)
Res Communis yang menyatakan
bahwa laut milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau
dimiliki oleh siapa pun.
Pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret mengumumkan ZEEI
selebar 200 mil diukur dari garis dasar, disahkan dengan UU RI No.5/1983
tanggal 18-11-1983. Ini artinya segala sumber hayati yang terdapat dibawah
permukaan laut, didasar laut dan di bawah laut menjadi hak eksklusif Negara
Republik Indonesia. Akibatnya penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing menjadi
terbatas daerahnya dan segala kegiatan penelitian, eksplorasi, dan eksploitasi
harus memperoleh izin pemerintah Republik Indonesia. Tahun 1982 Konvensi Hukum
Laut memberikan perluasan yuridiksi Negara-negara pantai di lautan bebas.
2. Dasar Pemikiran
dari Segi Kepentingan Nasional
Bangsa
Indonesia selalu berusaha mempertahankan kelangsungan hidup sebagai suatu
kebulatan yang utuh dan menyeluruh sesuai dengan prinsip kesatuan dan
keseimbangan Pancasila. Letak dan keadaan Negara Indonesia mempengaruhi pula
aspek-aspek kehidupan sosial.
3. Batas Wilayah
Indonesia
Sesuai dengan
Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1980, batas republik
Indonesia dengan Negara lain, terdiri dari 3 jenis batas laut yaitu :
1) Batas Laut
Teritorial
Batas laut
teritorial ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mill laut ke luar,
ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis
dasar namanya dasar pedalaman.
2) Batas Landas
Kontinen
Adalah dasar
lautan, baik dari segi geologi maupun segi mofrologi, merupakan kelanjutan dari
kontinen atau benuanya. Lautan yang ada diatasnya adalah lautan yang dangkal
(dangkalan) dengan kedalaman tidak lebih dari 150 meter.
3) Batas Zone
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada jarak 200
mill dari garis dasar ke arah laut bebas adalah batas Zone Ekonomi Eksklusif
bagi sebuah negara maritim. Batas ZEE di samudra Pasifik antara kepulauan
Karolina dan Maluku Utara masih harus ditetapkan. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan
sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut.
Ada 12 Pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
yaitu Pulau Rondo terletak di ujung barat laut PropinsI NAD, Pulau Berhala
terletak di perairan timur Sumatera Utara berbatasan dengan Malaysia, Pulau
Nipa terletak di Riau berbatasan langsung dengan Singapura, Pulau Sekantung
terletak di Kepulauan Riau Utara berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan,
Pulau Marore Pulau Marampit dan Pulau Miangas terletak Sumatera Utara
berbatasan dengan Filipina, Pulau Fani Pulau Fanildo dan Pulau Bras terletak di
Kepulauan Asia berbatasan dengan Kepulauan Palau, Pulau Batek terletak di Selat
Ombai, Pulau Dana terletak di NTT berbatasan dengan Australia.
Latar Belakang
Pemikiran Wawasan Nusantara
1. Aspek
Kewilayahan Nusantara
Kondisi
obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar
dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat
strategis memiliki karakteristik atau watak yang berada dengan Negara lainnya.
Geografi Indonesia mengandung keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, setiap
perumus kebijakan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang
lingkup bangsa yang diatur politik ketatanegaraan.
2. Aspek Kehidupan
a. Latar Belakang
Sosial Budaya
Sosial budaya
sebagai salah satu aspek kehidupan nasional (disamping politik, ekonomi, dan
hankam) adalah factor dinamik masyarakat yng terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan social diantara
anggota-anggotanya. Proses social dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesamaan cara pandang
diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis sehingga
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan
untuk menumbuhsuburkan faktor-faktor positif, terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa serta berusaha untuk mengurangi pengaruh negative dari
faktor-faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa atau kalau dapat
menghilangkannya.
b. Tinjauan
Kesejarahan
Sejarah dari
Negara kerajaan yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Keduanya
berlandaskan mewujudkan kesatuan wilayah meskipun belum timbul rasa kebangsaan
namun sudah timbul semangat bernegara. Nuansa kebangsaan muncul sejak tahun
1900-an yang ditandai dari lahirnya sebuah konsep baru dan modern. Wawasan
Kebangsaan Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama, agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
Landasan
Wawasan Nusantara
1. Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara
adalah Pancasila. Pelaksanaan Pncasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi
serta isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara.
2. Landasan
Konstitusional
Adalah Undang-Undang Dasar 1945
karena UUD merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Coutour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional, untuk mencapai
aspirasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Ada
dua hal yang esensial yaitu:
1. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
2. Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua asspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
(Conduct)
Merupakan hasil interaksi antara
“wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku
bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa bangsa Indonesia.
Arah Pandang
Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke
Dalam
Bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan seganap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek sosial. Artinya bahwa bangsa Indonesia harus peka
dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang ke
Luar
Artinya bahwa
bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam aspek kehidupan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan
UUD 1945.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan
demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
2. Fungsi Wawasan
Nusantara
Berfungsi
sebagai pedoman, mitivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara
ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan
Nusantara
Bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan dari
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan orang perorangan kelompok golongan suku bangsa atau daerah.
Implementasi
Wawasan Nusantara
1. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara bagi Bangsa
Indonesia menjadi pola piker, pola sikap, dan pola tindak dalam menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
a. Kehidupan
Bidang Politik
Dalam kehidupan
bidang politik diharapkan dapat menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang
sehat dan dinamis. Artinya membangun sistem kenegaraan yang tertata dan sejalan
sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu saja, pembangunan
Infrastruktur politik juga merupakan wujud tanggung jawab warga Negara
Indonesia dalam ikut serta menyelenggarakan Negara sehingga tercapainya
cita-cita masyrakat.
b. Kehidupan
Bidang Ekonomi
Kehidupan
bidang ekonomi diharapkan akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil. Apabila pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan rakyat secara
keseluruhan maka pelestarian sumber daya alam juga menjadi tanggung jawab
seluruh warga Negara dimanapun ia berada. Hal ini tentu tidak akan menimbulkan
kecemburuan pemanfaatan sumber daya dalam tiap-tiap daerah.
c. Kehidupan
Bidang Sosial Budaya
Akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup
disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia dari sang Pencipta.
2.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa-bangsa Lain di Dunia
a. Perhatian pada
Daerah Frontier
Daerah frontier
bersifat dinamis artinya dapat bergeser sesuai dengan kadar pengaruh pemerintah
terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif pemerintah pusat tidak
lagi mencakup sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh kekuatan
asing dari seberang perbatasan. Ada 3 prinsip kebijaksanaan mengatasi munculnya
daerah frontier yaitu adanya perbaikan
system sirkulasi diseluruh wilayah Negara terutama daerah perbatasan Negara,
upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil atau daerah
perbatasan sesuai potensi daerah tersebut, upaya menjalin kerjasama dalam
bidang budaya, ekonomi dan politik dengan Negara tetangga yang berbatasan.
b. Implikasi Hukum
Laut Internasional dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara
Hukum Laut
Internasional (HLI) telah mengatur secara Internasional hubungan hak,
kewenangan dan kewajiban Negara atas laut. Hokum laut internasional dengan
tegas telah membarikan arti kesatuan wilayah bagi NKRI terhadap keberadaan
perairan Indonesia. Di sisi lain tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan
kewajiban Indonesia dalam ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan dan
pendayagunaan perairan laut nusantara.
c. Pemanfaatan
Ruang Dirgantara
Menurut
pemanfaatannya ada dua bagian yaitu ruang udara merupakan ruang yang berada
diatas wilayah suatu Negara dengan batas-batas tertentu dan ruang antariksa
merupakan ruang bebas yang berada di atas ruang udara. Upaya Negara Indonesia
untuk memanfaatkan ruang dirgantara yaitu: pemanfaatan ruang dirgantara yang
selalu dikaitkan dengan kepentingan mempertahankan kedaulatan dan keamanan
Negara, pengembangan industri angkutan udara sipil beserta infra strukturnya
yang berdaya saing global, pengembangan kekuatan penegak kedaulatan dan
penjamin keamanan di ruang udara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar